- Traveling Permit (SKJ)
- SKCK
- Extend Visa
- Escort/Penjemputan Bandara
- Paspor RI
« Kembali ke Halaman Dokumen Individu
Visa ini diperuntukan bagi para pemegang saham dan inventor. perbedaan antara indek 313 dan 314 adalah masanya. untuk indek 313, masa berlak...
SKTT ( Surat Keterangan Tempat Tinggal ) adalah surat keterangan tempat tinggal untuk Warga Negara Asing yang didalamnya terdapat informasi diri, alamat tempat tinggal dll. SKTT memiliki fungsi yang sama dengan KTP untuk Warga Negara Indonesia. SKTT diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Masa berlaku SKTT mengikuti ITAS yang dimiliki oleh WNA / TKA. Tenaga Kerja ataupun Keluarga / Pengikutnya Wajib untuk membuat SKTT ini.
Dokumen Persyaratan SKTT :
Surat Tanda Melapor ( STM ) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah atau Kepolisian Resor setempat sesuai domisli tempat tinggal sang Warga Negara Asing selama tinggal di Indonesia, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah melaporkan kedatangannya di Indonesia khususnya di daerah tempat tinggal dia tersebut. Masa berlaku STM mengikuti ITAS yang dimiliki sang WNA / TKA. Tenaga Kerja ataupun Keluarga / Pengikutnya wajib untuk membuat Surat Tanda Melapor ini.
Dokumen Persyaratan STM :
Exit Reentry Permit adalah izin untuk seorang Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KITAS ingin meninggalkan Indonesia dan tidak kembali lagi. ERP bisa dilakukan walaupun WNA atau TKA tersebut sudah tidak berada di Indonesia
Dokumen Persyaratan ERP :
Visa ini dapat diberikan kepada Orang Asing yang ingin kembali menjadi Warga Negara Indonesia.
Dokumen Persyaratan Visa Tinggal Terbatas 318 Repatriasi :
Visa tinggal terbatas 317 diperuntukan bagi para pengikut ( istri / suami dan anak ) dari tenaga asing yang bekerja di Indonesia. Untuk anak, batas maksimal umur adalah 18 tahun, Diatas 18 tahun diharuskan menggunakan sponsor sekolah / universitas. Visa tinggal terbatas diberikan untuk 1 tahun. Bagi pemegang visa tinggal terbatas dapat juga mengajukan ITAS ( Ijin Tinggal Terbatas ).
Dokumen Persyaratan Visa Tinggal Terbatas 317 :
Visa ini diperuntukan bagi para pemegang saham dan inventor. perbedaan antara indek 313 dan 314 adalah masanya. untuk indek 313, masa berlaku yang diberikan adalah 1 tahun. untuk indek 314, masa berlaku yang diberikan adalah 2 tahun. Salah satu persyaratan untuk mendapatkan visa ini adalah nama Orang Asing tersebut harus ada didalam Akta Pendirian Perusahaan.
Dokumen Persyaratan Visa Tinggal Terbatas 313 & 314 :
Visa ini diperuntukan bagi kunjungan beberapa kali perjalanan. Visa ini berlaku 1 tahun dimulai dari tanggal terbitnya visa dengan durasi tinggal 60 hari perkunjungan. Visa 212 tidak bisa di perpanjang atau di ubah alih status menjadi izin tinggal lainnya. Biasanya visa 212 ini diberikan kepada : kunjungan sosial dan keluarga, kunjungan bisnis dan tugas pemerintah.
Persyaratan dokumen untuk Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan :
Sign up for our Newsletter and
stay informed
We Provide All Country We Covered Visa Management Services With a Fast, Easy and Cheap Process
Visa, Passport, Kitas And Formalities Services Entrust The Needs Of Your Visa Management Services In Jakarta To PXP Baltimore Formalities