Showing posts with label Individu. Show all posts
Showing posts with label Individu. Show all posts


  1. Traveling Permit (SKJ)
  2. SKCK
  3. Extend Visa
  4. Escort/Penjemputan Bandara
  5. Paspor RI 


«     Kembali ke Halaman Dokumen Individu

SKLD adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian bagi WNA / TKA yang tinggal di Indonesia. Surat keterangan lapor diri berisikan perihal data-data pelapor secara lengkap.
Dokumen Persyaratan SKLD :
  1. Original Passpor WNA / KTA
  2. IMTA / Notifikasi
  3. RPTKA
  4. Copy Passpor dan KITAS / ITAS

«     Kembali ke Halaman Dokumen Individu


SKTT ( Surat Keterangan Tempat Tinggal ) adalah surat keterangan tempat tinggal untuk Warga Negara Asing yang didalamnya terdapat informasi diri, alamat tempat tinggal dll. SKTT memiliki fungsi yang sama dengan KTP untuk Warga Negara Indonesia. SKTT diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Masa berlaku SKTT mengikuti ITAS yang dimiliki oleh WNA / TKA. Tenaga Kerja ataupun Keluarga / Pengikutnya Wajib untuk membuat SKTT ini.


Dokumen Persyaratan SKTT :

  1. Passport WNA / TKA
  2. Notifikasi / IMTA
  3. KITAS / ITAS

«     Kembali ke Halaman Dokumen Individu

Surat Tanda Melapor ( STM ) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah atau Kepolisian Resor setempat sesuai domisli tempat tinggal sang Warga Negara Asing selama tinggal di Indonesia, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah melaporkan kedatangannya di Indonesia khususnya di daerah tempat tinggal dia tersebut. Masa berlaku STM mengikuti ITAS yang dimiliki sang WNA / TKA. Tenaga Kerja ataupun Keluarga / Pengikutnya wajib untuk membuat Surat Tanda Melapor ini.


Dokumen Persyaratan STM :

  1. Passport TKA / WNA
  2. Notifikasi / IMTA
  3. KITAS / ITAS


«     Kembali ke Halaman Dokumen Individu


Laporan keberadan ( LAKEB ) adalah bentuk pelaporan terhadap Kantor Kecamatan atau Disnaker setempat sesuai dengan domisili Perusahaan tempat Warga Negara Asing atau Tenaga Kerja Asing bekerja di Indonesia, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah datang dan siap untuk bekerja di perusahaan tersebut.
Dokumen Persyaratan LAKEB
  1. Akta Pendirian dan Akta Perubahaan
  2. SK Akta Pendirian dan SK Akta Perubahaan
  3. Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
  4. NPWP Perusahaan
  5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  6. Surat Izin Usaha
  7. KTP dan NPWP Penanggung Jawab / Direktur
  8. RPTKA
  9. Pas Photo 4×6 untuk TKA dan Penanggung Jawab ( Background Merah )
  10. Passport TKA / WNA
  11. Notifikasi / IMTA
  12. Bukti Bayar DPKK
  13. ITAS / KITAS
  14. Kartu Keluarga Yang Sudah Ditranslasi Ke Inggris atau Indonesia ( Untuk Pengikut )

«     Kembali ke Halaman Dokumen Individu
Exit Permit Only adalah izin untuk meninggalkan Indonesia dan tidak kembali lagi. Biasanya Tenaga Kerja Asing (TKA) sudah habis masa kontrak kerjanya dengan perusahaan tempat dia bekerja.
Dokumen Persyaratan EPO :
  1. Original Passport
  2. KITAS / ITAS
  3. IMTA / Notifikasi
  4. RPTKA
  5. Original DPKK




«     Kembali ke Halaman Dokumen Individu


Exit Reentry Permit  adalah izin untuk seorang Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KITAS ingin meninggalkan Indonesia dan tidak kembali lagi. ERP bisa dilakukan walaupun WNA atau TKA tersebut sudah tidak berada di Indonesia


Dokumen Persyaratan ERP :

  1. KITAS / ITAS
  2. IMTA / Notifikasi
  3. Original DPKK
  4. Stamp Keluar
  5. Tiket Keluar dari Indonesia


«     Kembali ke Halaman Dokumen Individu
MERP adalah adalah izin yang dikeluarkan oleh imigrasi setempat bagi pemegang KITAS untuk ijin bepergian keluar dan masuk kembali ke Indonesia . Izin ini dalam bentuk cap imigrasi di dalam paspor.
Dokumen Persyartan MERP :
  1. RPTKA
  2. Passport TKA Dengan Minimum Valid 18 Bulan
  3. Notifikasi / IMTA
  4. Bukti Bayar DPKK
  5. Bukti Bayar PNBP dan Visa
  6. Telex Visa Tinggal Terbatas
  7. Kartu Keluarga Yang Sudah Ditranslasi Ke Inggris atau Indonesia ( untuk pengikut istri /suami dan anak )

«     Kembali ke Halaman Dokumen Individu


Service ini untuk membantu WNI atau WNA yang akan mengurus visa mereka ke luar negeri di Kantor Perwakilan Negara di Jakarta. Persyaratan dokumen yang diperlukan untuk pengurusan ini tergantung kepada tiap negara. untuk persyaratan yang lebih lengkap dapat menghubungi kami.



«     Kembali ke Halaman Dokumen Individu

Visa ini dapat diberikan kepada Orang Asing yang ingin kembali menjadi Warga Negara Indonesia.


Dokumen Persyaratan Visa Tinggal Terbatas 318 Repatriasi :

  1. Surat Penjaminan dari Penjamin
  2. Fotokopi Paspor Kebangsaan Yang Sah Dan Masih Berlaku Paling Singkat 18 (delapan belas) bulan
  3. Bukti Pernah Menjadi Warga Negara Indonesia Yang Dapat Dibuktikan Dengan Dokumen Yang Dikeluarkan Oleh Pemerintah Republik Indonesia Seperti Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Kartu Tanda Penduduk, Ijazah, Paspor, atau Surat Kepemilikan Tanah
  4. Bukti Memiliki Biaya Hidup Bagi Dirinya Dan/Atau Keluarganya Selama Berada Di Wilayah Indonesia Paling Sedikit US$1500 (Seribu Lima Ratus Dollar Amerika)
  5. Pas Foto Berwarna Dengan Ukuran 4 cm x 6 cm Dengan Latar Belakang Berwarna Putih Sebanyak 2 (dua) Lembar.


Visa tinggal terbatas 317 diperuntukan bagi para pengikut ( istri / suami dan anak ) dari tenaga asing yang bekerja di Indonesia. Untuk anak, batas maksimal umur adalah 18 tahun, Diatas 18 tahun diharuskan menggunakan sponsor sekolah / universitas. Visa tinggal terbatas diberikan untuk 1 tahun. Bagi pemegang visa tinggal terbatas dapat juga mengajukan ITAS ( Ijin Tinggal Terbatas ).


Dokumen Persyaratan Visa Tinggal Terbatas 317 :

  1. Passport Minimum Valid 18 Bulan
  2. Rekening Koran Penjamin 3 Bulan Terakhir Dengan Minimum Saldo Setara $ 1500
  3. Kartu Keluarga Yang Sudah Ditranslasi Ke Inggris atau Indonesia ( untuk pengikut anak )
  4. Akta Nikah Yang Sudah Ditranslasi Ke Inggris atau Indonesia ( untuk pengikut istri / suami dan anak )
  5. Akta Kelahiran Yang Sudah Ditranslasi Ke Inggris atau Indonesia ( untuk pengikut anak )
  6. Surat Persetujuan Visa / ITAS / ITAP Milik Ayah / Ibu ( untuk pengikut anak )


«     Kembali ke Halaman Dokumen Individu


Visa ini diperuntukan bagi para pemegang saham dan inventor. perbedaan antara indek 313 dan 314 adalah masanya. untuk indek 313, masa berlaku yang diberikan adalah 1 tahun. untuk indek 314, masa berlaku yang diberikan adalah 2 tahun. Salah satu persyaratan untuk mendapatkan visa ini adalah nama Orang Asing tersebut harus ada didalam Akta Pendirian Perusahaan.


Dokumen Persyaratan Visa Tinggal Terbatas 313 & 314 :

  1. Passport Dengan Minimal Valid 18 Bulan
  2. Rekening Koran Perusahaan 3 Bulan Terakhir Dengan Minimum Saldo Setara $ 1500
  3. NIB Perusahaan


«     Kembali ke Halaman Dokumen Individu


Visa ini diperuntukan bagi kunjungan beberapa kali perjalanan. Visa ini berlaku 1 tahun dimulai dari tanggal terbitnya visa dengan durasi tinggal 60 hari perkunjungan. Visa 212 tidak bisa di perpanjang atau di ubah alih status menjadi izin tinggal lainnya. Biasanya visa 212 ini diberikan kepada : kunjungan sosial dan keluarga, kunjungan bisnis dan tugas pemerintah.


Persyaratan dokumen untuk Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan :

  1. Punya User Id ( Individu / Perusahaan ) di imigrasi
  2. Surat Permohonan dan Jaminan
  3. Passport minimal berlaku 18 bulan
  4. Tiket Kembali / Keluar dari Indonesia
  5. Rencana Kunjungan ke Indonesia Selama 1 tahun
  6. Rekening Koran 3 Bulan Terakhir Dengan Minimum Saldo Setara $ 1.500 ( Individu / Perusahaan )


«     Kembali ke Halaman Dokumen Individu

Visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang berencana melakukan kunjungan wisata, keluarga, sosial budaya, bisnis, pemerintahan, olahraga, studi banding, kursus, ikut pelatihan singkat, memberi ceramah, ikut seminar,  ikut rapat, pekerjaan darurat mendesak (bencana alam),  transit, bergabung dengan alat angkut yg berada di wilayah Indonesia.
Visa kunjungan dapat digunakan selama 60 hari (untuk penerbitan pertama) dan bisa diperpanjang sebanyak 4 kali (per 30 hari sekali).

Persyaratan Dokumen untuk Visa Kunjungan 211 :
  1. Punya User Id ( Individu / Perusahaan ) di imigrasi
  2. Surat Permohonan dan Jaminan
  3. Passport Minimal Berlaku 6 Bulan
  4. Tiket Kembali / Keluar dari Indonesia
  5. Rekening Koran 3 Bulan Terakhir dan Minimal Saldo Setara $ 1.500 ( Individu / Perusahaan )

«     Kembali ke Halaman Dokumen Individu

IMTA / Notifikasi, Working Visa 312 adalah sebuah Izin Bekerja yang diberikan oleh Kementerian Tenaga Kerja Indonesia kepada Warga Negara Asing yang akan bekerja secara legal di Indonesia. IMTA adalah kewajiban dari perusahaan yang akan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing tersebut.

Dokumen Persyaratan IMTA / Notifikasi, Working Visa 312 :

  1. RPTKA
  2. Pas Photo TKA 3X4 ( Background Merah )
  3. Surat Permohonan Notifikasi
  4. Ijazah
  5. Surat Refrensi Kerja
  6. Curriculum Vitae
  7. Polis Asuransi
  8. Perjanjian Kerja Masa Kontrak Sesuai RPTKA
  9. Surat Permohonan VITAS
  10. Passport Kebangsaan
  11. Surat Pernyataan Dan Jaminan
  12. Rekening Korang 3 Bulan Terakhir Perusahaan Min Saldo Setara $ 1.500

«     Kembali ke Halaman Dokumen Individu

KITAS ( Kartu Izin Tinggal Terbatas ) atau sekarang disebut ITAS adalah izin tinggal yang diberikan oleh Indonesia untuk Warga Negara Asing yang ingin tinggal dan bekerja di Indonesia. KITAS / ITAS memiliki fungsi yang berbeda dengan Visa Tinggal Terbatas ( VTT ). untuk VTT, fungsinya sebagai izin masuk ke Indonesia sedangkan KITAS / ITAS untuk izin tinggalnya.

Dokumen Persyaratan KITAS / ITAS :
  1. RPTKA
  2. Passport TKA Dengan Minimum Valid 18 Bulan
  3. Notifikasi / IMTA
  4. Bukti Bayar DPKK
  5. Bukti Bayar PNBP dan Visa
  6. Telex Visa Tinggal Terbatas
  7. Kartu Keluarga Yang Sudah Ditranslasi Ke Bahasa Inggris atau Indonesia ( untuk pengikut istri /suami dan anak )
Berikut adalah jenis-jenis Kitas:

KITAS untuk TKA
Untuk menunjang produktivitas perusahaan, Tenaga Kerja Asing bisa untuk mengurus Ijin Menetap terbatas di Indonesia

KITAS untuk Anak -Istri TKA
Tenaga Kerja Asing juga bisa mengajak keluarga mereka untuk menetap di Indonesia dan mendapatkan KITAS yang sama masa berlakunya dengan TKA

KITAS untuk Bayi
Anak Anda lahir di Indonesia dari Ibu WNI? Anda bisa mengurus KITASnya. Serahkan pada kami untuk pengurusannya!

KITAS Istri
Anda memiliki istri WNA dan ingin mengajak tinggal di tanah Kelahiran Anda? Kami akan bantu untuk mengurus KITASnya.



«     Kembali ke Halaman Dokumen Individu