« Kembali ke Halaman Dokumen Individu
« Kembali ke Halaman Dokumen Individu
Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) adalah kantor perwakilan yang didirikan oleh perusahaan asing atau beberapa perusahaan asing di luar wilayah Indonesia dengan maksud untuk mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasi di Indonesia dan/atau di negara lain dan/atau mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan penanaman modal asing di Indonesia dan/atau di negara lain. Peraturan Kepala BKPM No.12 tahun 2009 (“Perka BKPM 12/2009”) menetapkan bahwa tiap-tiap perusahaan asing dalam kaitannya dengan kegiatan penanaman modal wajib mendapatkan izin Pemerintah sebelum dapat mendirikan kantor perwakilan perusahaan asing di wilayah Indonesia. Hal ini diperlukan demi menjaga keteraturan pada sejumlah ketentuan kegiatan usaha dalam hubungan antar dua negara.
« Kembali ke Halaman Dokumen Individu
- Akta dan SK Kemenkumham
- Domisili Perusahaan
- NPWP Perusahaan
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Tetap (IUT), IJIN PRINSIP,
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- APIU dan APIP
- Nomor Induk Kepabean (NIK)
- Master List
- SK DAHSUSKIM
- IUJK
- NIB
- Ijin Lokasi
« Kembali ke Halaman Dokumen Individu
RPTKA adalah rancangan perencanaan yang dibuat oleh pihak perusahaan yang akan menggunakan Tenaga Kerja Asing. Didalam rancangan tersebut terdapat informasi mengenai posisi jabatan apa saja yang nantinya akan diisi oleh tenaga kerja asing di perusahaan tersebut. Didalam rancangan tersebut terdapat juga informasi mengenai gaji dan lama masa kontrak tenaga kerja asing.
Persyaratan Dokumen RPTKA :
- Akta Pendirian dan Akta Perubahaan Perusahaan
- SK Pengesahan Akta Pendirian dan Akta Perubahaan Perusahaan
- Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
- Surat Izin Usaha
- NPWP & SKT Perusahaan
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Struktur Organisasi Perusahaan
- Wajib Lapor Ketenagakerjaan UU No.7 Thn 1981
« Kembali ke Halaman Dokumen Individu