RPTKA adalah Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing


RPTKA adalah rancangan perencanaan yang dibuat oleh pihak perusahaan yang akan menggunakan Tenaga Kerja Asing. Didalam rancangan tersebut terdapat informasi mengenai posisi jabatan apa saja yang nantinya akan diisi oleh tenaga kerja asing di perusahaan tersebut. Didalam rancangan tersebut terdapat juga informasi mengenai gaji dan lama masa kontrak tenaga kerja asing.


Persyaratan Dokumen RPTKA :

  1. Akta Pendirian dan Akta Perubahaan Perusahaan
  2. SK Pengesahan Akta Pendirian dan Akta Perubahaan Perusahaan
  3. Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
  4. Surat Izin Usaha
  5. NPWP & SKT Perusahaan
  6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  7. Struktur Organisasi Perusahaan
  8. Wajib Lapor Ketenagakerjaan UU No.7 Thn 1981



«     Kembali ke Halaman Dokumen Individu

0 comments:

Post a Comment