Showing posts with label Berita & Informasi. Show all posts
Showing posts with label Berita & Informasi. Show all posts


Kebijakan Tambahan Pemerintah Indonesia Terkait Perlintasan Orang Dari dan Ke Indonesia
  1. Pemerintah terus mencermati laporan dari WHO mengenai perkembangan penyebaran COVID-19.
  2. Mengingat semakin banyak negara yang sudah terjangkit COVID-19, Pemerintah menghimbau dengan sangat agar warga negara Indonesia membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda.
  3. Untuk Warga Negara Indonesia yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi.
  4. Sejumlah negara saat ini telah memberlakukan kebijakan pembatasan lalu lintas orang. Oleh karena itu, semua warga negara Indonesia diminta untuk terus mencermati informasi di aplikasi safe-travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat.
  5. Terkait dengan pendatang/travelers orang asing dari semua negara, Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan selama 1 bulan.  
  6. Oleh karena itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki Visa dari Perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan. Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.
  7. Selain hal tersebut di atas, terdapat kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara sebagai berikut:
  8. Pertama, kebijakan terhadap RRT masih berlaku sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 2 Februari (kem.lu/l0) dan Permenkumham nomor 7 tahun 2020 (kem.lu/l1​).
  9. Kedua, kebijakan terhadap Korea Selatan untuk Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do masih sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 5 Maret 2020 (kem.lu/l2).
  10. Ketiga, pendatang/travelers yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara dibawah ini tidak diijinkan masuk/transit ke Indonesia. Negara-negara tersebut adalah:
  11. Keempat, semua pendatang/travelers wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk Bandara Internasional Indonesia.
  12. Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia.
  13. Kelima, bagi WNI yang berkunjung ke negara-negara tersebut di atas, akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di tanah air:
  14. Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal Covid-19 maka akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari
  15. Apabila tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.​
  16. Perpanjangan izin tinggal bagi pendatang/travelers asing yang saat ini berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya, maka pengaturannya dilakukan sesuai dengan Permenkumham No. 7 tahun 2020.
  17. Bagi pemegang KITAS/KITAP serta pemegang izin tinggal diplomatik/dinas yang saat ini sedang berada di luar negeri dan izin masuknya akan berakhir, maka pengaturannya juga sesuai dengan Permenkumham No. 7 tahun 2020.
  18. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Jumat tanggal 20 Maret pukul 00.00 WIB.
  19. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.​​
Ketiga, pendatang/travelers yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara dibawah ini tidak diijinkan masuk/transit ke Indonesia. Negara-negara tersebut adalah:
  • Iran;
  • Italia;
  • Vatikan;
  • Spanyol;
  • Perancis;
  • Jerman;
  • Swiss;
  • Inggris 


Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk tidak menerbitkan paspor baru kecuali untuk mereka yang

dalam keadaan darurat kesehatan. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk menghentikan penyebaran virus corona. Kebijakan ini mirip dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia yang saat ini juga membatasi layanan penerbitan paspor.  Melansir CNN, dalam sebuah pernyataan di situs resminya, Departemen Luar Negeri telah meminta warga AS untuk menghindari perjalanan internasional pada saat ini karena virus corona. Menanggapi hal tersebut, AS hanya akan menawarkan paspor kepada masyarakat yang berada dalam keadaan darurat dan memenuhi syarat. Adapun contoh keadaan darurat itu di antaranya karena penyakit serius, cedera atau bagi mereka yang keluarga dekatnya meninggal.


Selain itu, pembuat paspor juga harus memohon perjalanan ke luar AS dalam waktu tiga hari. Mereka juga harus menyerahkan bukti darurat seperti sertifikat kematian, pernyataan dari rumah sakit atau profesional medis. Semua dokumen tersebut harus diterima pada atau sebelum 19 Maret dan akan diproses. Sementara itu, bagi pemohon yang perlu memperbarui paspor di masa mendatang dapat melanjutkan seperti biasa tanpa opsi layanan yang dipercepat. Mengacu situs resmi Departemen Luar Negeri AS, proses paspor biasanya memakan waktu enam hingga delapan minggu. Namun, dalam pernyataan tersebut mencatat bahwa akan adanya kemungkinan keterlambatan dalam layanan reguler untuk pembaruan paspor yang diajukan setelah 20 Maret.

Sekadar informasi, AS merupakan negara yang memiliki 245.500 kasus virus corona dengan jumlah kematian 6.000 orang. Hal tersebut diungkapkan Universtias Johns Hopkins.

Indonesia juga mengambil langkah untuk menghentikan penyebaran virus corona. Salah satunya dengan membatasi pelayanan paspor baru. Direktorat Jenderal Imigrasi mendukung imbauan pemerintah dengan cara membatasi pelayanan paspor untuk sementara waktu.

Melalui akun instagram @ditjen_imigrasi, Imigrasi mengimbau agar masyarakat tidak keluar atau beraktivitas di luar rumah termasuk ke kantor imigrasi. "Sebisa mungkin yuk kita #DiRumahAja jika tidak ada kepentingan untuk aktivitas di luar rumah. Sayangi kesehatan, cegah penyebaran virusnya, dan lindungi orang-orang di sekitar kita," tulis akun @ditjen_imigrasi. Informasi tersebut telah diposting sejak Selasa (24/3/2020). Namun, kantor imigrasi tetap melayani pengurusan paspor dengan catatan hanya untuk prioritas kebutuhan yang mendesak, seperti:



1. Orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter
Kantor Imigrasi hanya melayani pengurusan paspor bagi orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter dan mengharuskan orang itu dirawat di luar negeri.

2. Orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda
Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh mengatakan orang yang memiliki kepentingan tertentu dan tidak bisa ditunda dapat datang ke kantor imigrasi dan dilayani paspornya. "Orang-orang tersebut di antaranya adalah paramedis atau petugas negara untuk melaksanakan kepentingan penanggulangan Covid-19, seperti mengambil peralatan medis di luar negeri. Jadi bagi mereka yang ada hubungannya dengan penanganan Covid-19," kata Ahmad ketika dihubungi Kompas.com, Senin (6/4/2020).

3. Antrean melalui Aplikasi Layanan Paspor Online akan dinonaktifkan sementara
Bagi pemohon yang telah mendaftar antrean melalui aplikasi Antrean Paspor Online atau Apapo, tetap dapat menggunakan nomor antrean setelah pelayanan paspor kembali normal. Hal tersebut dikarenakan Apapo akan dinonaktifkan sementara sebagai pencegahan penyebaran virus corona di Indonesia. Lebih lanjut, Ahmad mengatakan hingga kini tidak ada lagi masyarakat selain dengan ketentuan di atas yang datang ke Kantor Imigrasi. Kata dia, imigrasi memang mengarahkan masyarakat agar tidak datang ke kanim termasuk bagi mereka yang ingin mengambil paspor. "Bagi mereka yang sudah terlanjur foto dan akan mengambil paspor, tidak kita arahkan ke kantor. Paspor akan disimpan di kantor imigrasi sementara waktu," ujarnya.



Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di bidang perpajakan dan keimigrasian. Dengan kolaborasi ini, Ditjen Pajak bisa mendapatkan data Wajib Pajak (WP) dari paspor dan data lainnya.


Sinergi ini ditandai dengan Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Pajak dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi tentang Sinergi dalam Pelaksanaan Tugas Perpajakan dan Keimigrasian yang telah ditandatangani pada 15 Mei 2018.

Adapun ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama tersebut mencakup: (1) pertukaran data dan informasi; (2) kegiatan intelijen bersama terhadap WP, Penanggung Pajak, dan Orang Asing, (3) pengawasan dan penegakan hukum pidana dan administrasi dalam lingkup tugas para pihak; dan (4) pelatihan dan penyuluhan di bidang perpajakan dan keimigrasian.

“Data yang akan dipertukarkan meliputi informasi identitas wajib pajak yang disediakan oleh Ditjen Pajak dan data informasi penerbitan paspor Republik Indonesia, data perlintasan, serta data visa dan izin tinggal yang akan disediakan oleh Ditjen Imigrasi,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Ditjen Pajak menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama Ditjen Imigrasi dalam bidang pertukaran data, kegiatan intelijen, pengawasan, penegakan hukum, pelatihan, dan penyuluhan. Melalui sinergi dan kerja sama yang lebih kuat dengan instansi lainnya, termasuk Ditjen Imigrasi, Ditjen Pajak berharap dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas pengawasan kepatuhan perpajakan masyarakat atau WP.