Amerika Serikat Tunda Penerbitan Paspor Baru, Kecuali Urusan Darurat Kesehatan
- On July 14, 2019
Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk tidak menerbitkan paspor baru kecuali untuk mereka yang
dalam keadaan darurat kesehatan. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk menghentikan penyebaran virus corona. Kebijakan ini mirip dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia yang saat ini juga membatasi layanan penerbitan paspor. Melansir CNN, dalam sebuah pernyataan di situs resminya, Departemen Luar Negeri telah meminta warga AS untuk menghindari perjalanan internasional pada saat ini karena virus corona. Menanggapi hal tersebut, AS hanya akan menawarkan paspor kepada masyarakat yang berada dalam keadaan darurat dan memenuhi syarat. Adapun contoh keadaan darurat itu di antaranya karena penyakit serius, cedera atau bagi mereka yang keluarga dekatnya meninggal.
Selain itu, pembuat paspor juga harus memohon perjalanan ke luar AS dalam waktu tiga hari. Mereka juga harus menyerahkan bukti darurat seperti sertifikat kematian, pernyataan dari rumah sakit atau profesional medis. Semua dokumen tersebut harus diterima pada atau sebelum 19 Maret dan akan diproses. Sementara itu, bagi pemohon yang perlu memperbarui paspor di masa mendatang dapat melanjutkan seperti biasa tanpa opsi layanan yang dipercepat. Mengacu situs resmi Departemen Luar Negeri AS, proses paspor biasanya memakan waktu enam hingga delapan minggu. Namun, dalam pernyataan tersebut mencatat bahwa akan adanya kemungkinan keterlambatan dalam layanan reguler untuk pembaruan paspor yang diajukan setelah 20 Maret.
Sekadar informasi, AS merupakan negara yang memiliki 245.500 kasus virus corona dengan jumlah kematian 6.000 orang. Hal tersebut diungkapkan Universtias Johns Hopkins.
Indonesia juga mengambil langkah untuk menghentikan penyebaran virus corona. Salah satunya dengan membatasi pelayanan paspor baru. Direktorat Jenderal Imigrasi mendukung imbauan pemerintah dengan cara membatasi pelayanan paspor untuk sementara waktu.
Melalui akun instagram @ditjen_imigrasi, Imigrasi mengimbau agar masyarakat tidak keluar atau beraktivitas di luar rumah termasuk ke kantor imigrasi. "Sebisa mungkin yuk kita #DiRumahAja jika tidak ada kepentingan untuk aktivitas di luar rumah. Sayangi kesehatan, cegah penyebaran virusnya, dan lindungi orang-orang di sekitar kita," tulis akun @ditjen_imigrasi. Informasi tersebut telah diposting sejak Selasa (24/3/2020). Namun, kantor imigrasi tetap melayani pengurusan paspor dengan catatan hanya untuk prioritas kebutuhan yang mendesak, seperti:
1. Orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter
Kantor Imigrasi hanya melayani pengurusan paspor bagi orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter dan mengharuskan orang itu dirawat di luar negeri.
2. Orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda
Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh mengatakan orang yang memiliki kepentingan tertentu dan tidak bisa ditunda dapat datang ke kantor imigrasi dan dilayani paspornya. "Orang-orang tersebut di antaranya adalah paramedis atau petugas negara untuk melaksanakan kepentingan penanggulangan Covid-19, seperti mengambil peralatan medis di luar negeri. Jadi bagi mereka yang ada hubungannya dengan penanganan Covid-19," kata Ahmad ketika dihubungi Kompas.com, Senin (6/4/2020).
3. Antrean melalui Aplikasi Layanan Paspor Online akan dinonaktifkan sementara
Bagi pemohon yang telah mendaftar antrean melalui aplikasi Antrean Paspor Online atau Apapo, tetap dapat menggunakan nomor antrean setelah pelayanan paspor kembali normal. Hal tersebut dikarenakan Apapo akan dinonaktifkan sementara sebagai pencegahan penyebaran virus corona di Indonesia. Lebih lanjut, Ahmad mengatakan hingga kini tidak ada lagi masyarakat selain dengan ketentuan di atas yang datang ke Kantor Imigrasi. Kata dia, imigrasi memang mengarahkan masyarakat agar tidak datang ke kanim termasuk bagi mereka yang ingin mengambil paspor. "Bagi mereka yang sudah terlanjur foto dan akan mengambil paspor, tidak kita arahkan ke kantor. Paspor akan disimpan di kantor imigrasi sementara waktu," ujarnya.
dalam keadaan darurat kesehatan. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk menghentikan penyebaran virus corona. Kebijakan ini mirip dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia yang saat ini juga membatasi layanan penerbitan paspor. Melansir CNN, dalam sebuah pernyataan di situs resminya, Departemen Luar Negeri telah meminta warga AS untuk menghindari perjalanan internasional pada saat ini karena virus corona. Menanggapi hal tersebut, AS hanya akan menawarkan paspor kepada masyarakat yang berada dalam keadaan darurat dan memenuhi syarat. Adapun contoh keadaan darurat itu di antaranya karena penyakit serius, cedera atau bagi mereka yang keluarga dekatnya meninggal.
Selain itu, pembuat paspor juga harus memohon perjalanan ke luar AS dalam waktu tiga hari. Mereka juga harus menyerahkan bukti darurat seperti sertifikat kematian, pernyataan dari rumah sakit atau profesional medis. Semua dokumen tersebut harus diterima pada atau sebelum 19 Maret dan akan diproses. Sementara itu, bagi pemohon yang perlu memperbarui paspor di masa mendatang dapat melanjutkan seperti biasa tanpa opsi layanan yang dipercepat. Mengacu situs resmi Departemen Luar Negeri AS, proses paspor biasanya memakan waktu enam hingga delapan minggu. Namun, dalam pernyataan tersebut mencatat bahwa akan adanya kemungkinan keterlambatan dalam layanan reguler untuk pembaruan paspor yang diajukan setelah 20 Maret.
Sekadar informasi, AS merupakan negara yang memiliki 245.500 kasus virus corona dengan jumlah kematian 6.000 orang. Hal tersebut diungkapkan Universtias Johns Hopkins.
Indonesia juga mengambil langkah untuk menghentikan penyebaran virus corona. Salah satunya dengan membatasi pelayanan paspor baru. Direktorat Jenderal Imigrasi mendukung imbauan pemerintah dengan cara membatasi pelayanan paspor untuk sementara waktu.
Melalui akun instagram @ditjen_imigrasi, Imigrasi mengimbau agar masyarakat tidak keluar atau beraktivitas di luar rumah termasuk ke kantor imigrasi. "Sebisa mungkin yuk kita #DiRumahAja jika tidak ada kepentingan untuk aktivitas di luar rumah. Sayangi kesehatan, cegah penyebaran virusnya, dan lindungi orang-orang di sekitar kita," tulis akun @ditjen_imigrasi. Informasi tersebut telah diposting sejak Selasa (24/3/2020). Namun, kantor imigrasi tetap melayani pengurusan paspor dengan catatan hanya untuk prioritas kebutuhan yang mendesak, seperti:
1. Orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter
Kantor Imigrasi hanya melayani pengurusan paspor bagi orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter dan mengharuskan orang itu dirawat di luar negeri.
2. Orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda
Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh mengatakan orang yang memiliki kepentingan tertentu dan tidak bisa ditunda dapat datang ke kantor imigrasi dan dilayani paspornya. "Orang-orang tersebut di antaranya adalah paramedis atau petugas negara untuk melaksanakan kepentingan penanggulangan Covid-19, seperti mengambil peralatan medis di luar negeri. Jadi bagi mereka yang ada hubungannya dengan penanganan Covid-19," kata Ahmad ketika dihubungi Kompas.com, Senin (6/4/2020).
3. Antrean melalui Aplikasi Layanan Paspor Online akan dinonaktifkan sementara
Bagi pemohon yang telah mendaftar antrean melalui aplikasi Antrean Paspor Online atau Apapo, tetap dapat menggunakan nomor antrean setelah pelayanan paspor kembali normal. Hal tersebut dikarenakan Apapo akan dinonaktifkan sementara sebagai pencegahan penyebaran virus corona di Indonesia. Lebih lanjut, Ahmad mengatakan hingga kini tidak ada lagi masyarakat selain dengan ketentuan di atas yang datang ke Kantor Imigrasi. Kata dia, imigrasi memang mengarahkan masyarakat agar tidak datang ke kanim termasuk bagi mereka yang ingin mengambil paspor. "Bagi mereka yang sudah terlanjur foto dan akan mengambil paspor, tidak kita arahkan ke kantor. Paspor akan disimpan di kantor imigrasi sementara waktu," ujarnya.
0 comments:
Post a Comment