Showing posts with label Layanan Lainnya. Show all posts
Showing posts with label Layanan Lainnya. Show all posts



 Jasa Buat Legalitas Perusahaan. & Izin Usaha.

Mendirikan sebuah perusahaan merupakan pekerjaan yang sangat mulia. Hal ini disebabkan karena di Indonesia pencari kerja sangat besar sehingga dengan mendirikan sebuah perusahaan maka Anda memberikan peluang pada mereka yang membutuhkan pekerjaan. Dalam mendirikan sebuah perusahaan, ada beberapa persyaratan agar usaha yang Anda rintis berbadan hukum sehingga bisa dikatakan legal atau resmi. Hal ini bisa diurus melalui jasa pembuatan legalitas perusahaan.

Jasa Pembuatan Legalitas Perusahaan



Surat Izin Usaha Perdagangan

Surat Izin Usaha Perdagangan atau dikenal dengan SIUP wajib dimiliki oleh pengusaha sebagai bukti pengesahan sebuah usaha yang dijalankan. Baik usaha berskala besar ataupun usaha berskala kecil harus memiliki SIUP. Anda bisa mengurus dokumen yang satu ini di perusahaan jasa pembuatan legalitas perusahaan. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi :

  1. Formulir pendaftaran SIUP dengan materai Rp. 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha.
  2. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebanyak 3 lembar
  3. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebanyak 3 lembar
  4. Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
  5. Fotokopi izin gangguan ataupun HO sebanyak 3 lembar
  6. Gambar lokasi perusahaan

Ada beberapa hal yang dilarang untuk menggunakan SIUP. Larangan tersebut adalah kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan SOP SIUP, kegiatan usaha berupa multi level marketing ataupun single level marketing, menghimpun dana dari warga masyarakat dengan iming-iming yang tidak wajar, perdagangan berjangka komoditas dan juga perdagangan berupa jasa survey.


Nomor Pokok Wajib Pajak

NPWP berfungsi sebagai identitas wajib pajak untuk mengurus administrasi perpajakan di kantor pelayanan pajak sesuai dengan lokasi tempat usaha tersebut berada. Beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengurus NPWP antara lain adalah:

  1. Fotokopi surat domisili
  2. Fotokopi KTP untuk warga negara Indonesia
  3. Fotokopi passport atau surat keterangan tempat tinggal dari lurah ataupun instansi yang berwenang bagi warga negara asing
  4. Fotokopi akta pendirian tempat usaha dan jika pernah mengalami perubahan maka harus menyertakan perubahan terakhir dari kantor pusat BUT
  5. Fotokopi KTP pengurus aktif untuk warga negara Indonesia
  6. Surat keterangan tempat usaha dari instansi yang diberi kewenangan

Tanda Daftar Perusahaan

Selain surat izin usaha perdagangan dan nomor pokok wajib pajak, jasa pembuatan legalitas perusahaan juga bisa melayani pembuatan tanda daftar perusahaan (TDP). Tanda daftar perusahaan ini digunakan untuk bukti bahwa perusahaan yang dimaksud sudah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat TDP:

  1. Formulir pendaftaran
  2. Fotokopi akta pendirian perusahaan
  3. Surat pengesahan akta pendirian perusahaan yang asli beserta fotokopinya
  4. Fotokopi pengesahan akta dari pengadilan negeri setempat
  5. Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan
  6. Fotokopi nomor pokok wajib pajak
  7. Fotokopi surat izin tempat usaha
  8. Fotokopi kartu tanda penduduk
  9. Fotokopi surat izin usaha perdagangan
  10. Fotokopi passport untuk pendaftar warga negara asing
  11. Fotokopi penanggung jawab koperasi (untuk koperasi)


Surat Izin Tempat Usaha

Jasa pembuatan legalitas perusahaan bisa memproses pembuatan Surat Izin Tempat Usaha (SITU). SITU harus dimiliki oleh sebuah perusahaan untuk dijadikan bukti bahwa perusahaan yang bersangkutan sudah mendapatkan izin dari instansi terkait dan perusahaan tidak merugikan ataupun mengganggu pihak tertentu. Kepemilikan SITU ini diatur dalam peraturan pemerintah masing-masing daerah. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat SITU:

  1. Salinan IMB perusahaan yang mengajukan SITU
  2. Salinan akta pendirian badan usah yang telah di legalkan oleh pengadilan negeri
  3. Salinan identitas para pengurus ataupun pendiri perusahaan
  4. Surat kontrak rumah ataupun bangunan yang dijadikan tempat usaha jika bangunan yang digunakan bukan milik sendiri
  5. Denah lokasi perusahaan yang sudah disahkan oleh pejabat kelurahan maupun kecamatan
  6. Surat-surat perizinan

Demikian informasi mengenai syarat-syarat yang diperlukan untuk mendirikan sebuah perusahaan. Untuk mendapatkan semua dokumen tersebut memang menguras waktu dan tenaga Anda sehingga alangkah lebih baik apabila mempercayakan nya pada jasa pembuatan legalitas perusahaan yang sudah terpercaya. Selain mendapatkan perlindungan hukum, perusahaan yang resmi akan lebih mudah berkembang. Misalnya saja saat mengajukan kredit modal pada sebuah bank minimal Anda harus memiliki akta perusahaan, agar Anda hanya fokus untuk perkembangan usaha nya.


Berikut adalah jasa kami dalam pendirian perusahaan:

  1. Pendirian PT (Perseroan Terbatas)
  2. Pendirian CV (Commanditaire Vennootschap)
  3. UD (Usaha Dagang)
  4. PMA (Penanaman Modal Asing)
  5. PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri)
  6. Pendaftaran Penanaman Modal / SP BKPM
  7. Izin Prinsip Penanaman Modal – PMA / PMDN
  8. Izin Prinsip Perubahan – PMA / PMDN
  9. Izin Prinsip Perluasan – PMA / PMDN
  10. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  11. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  12. BPW (Biro Perjalanan Wisata)
  13. UUG / HO (Undang-undang Gangguan)
  14. TDI (Tanda Daftar Industri
  15. IUT (Izin Usaha Tetap) – PMA / PMDN
  16. IPAK (Izin Penyalur Alat Kesehatan)
  17. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) – Khusus PMA
  18. Izin Usaha Penjualan Langsung (IUPL) Sementara / tetap
  19. Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (IUP4)
  20. SKPLBI (Izin Label)
  21. Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan
  22. Izin Usaha Perfilman (PH)
  23. Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan
  24. Perizinan BKPM
  25. Domisili Perusahaan
  26. Akta Jual Beli Tanah / Bangunan
  27. Akta Perjanjian
  28. Akta Perjanjian Pisah Harta
  29. Peningkatan HGB menjadi SHM


Kami Juga Sedia Jasa Untuk Pengurusan, Jasa Urus Dasuskim, Jasa Urus Dokumen TKA, Jasa Urus Imta, Jasa Urus Legalitas Perusahaan, Jasa Urus RPTKA, Jasa Urus Visa Online, dll, Berminat silahkan hubungi kami di nomor Tlp/SMS/Whatsapp 081319999788


Kami akan selalu siap membantu Anda.



Jasa Pengurusan PENANAMAN MODAL ASING (PMA)

Paket Dokumen yang akan Kami tangani Untuk Penanaman Modal Asing antara lain :

  1. Izin Prinsip Penanaman Modal, dari BKPM
  2. Akta Pendirian Perusahaan, dari Notaris
  3. SK Pengesahan Menteri Hukum dan HAM RI
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
  5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  6. Surat keterangan Domisili perusahaan

Persyaratan :

  1. Fotocopy Passport untuk WNA yang menjadi pemegang saham
  2. Fotocopy KTP + NPWP untuk WNI yang menjadi pemegang saham
  3. Fotocopy KTP / Passport anggota Direktur dan Komisaris
  4. Fotocopy Article of Association (AoA) Perusahaan Asing, termasuk alamatnya (jika pemegang saham Badan Hukum Asing)
  5. Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung, apabila berada di gedung.
  6. Perjanjian sewa-menyewa / kontrak gedung atau kantor
  7. Nama Perusahaan, Alamat dan Nomor Telepon Kantor, Bidang Usaha, Modal Perseroan, Komposisi Saham, dan Susunan Direksi
  8. Uraian kegiatan usaha ( flow chart / alur proses produksi)

 Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

Jasa Pengurusan PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN)

Paket dokumen yang akan kami tangani antara lain :

  1. Akta Pendirian Perusahaan, dari Notaris
  2. SK Pengesahan Menteri Hukum dan HAM RI
  3. Izin Prinsip Penanaman Modal, dari BKPM
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
  5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  7. Berita Negara

Persyaratan :

  1. Fotocopy KTP + NPWP pemegang saham
  2. Fotocopy KTP Direksi dan Komisaris
  3. Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung, apabila berada di gedung.
  4. Perjanjian sewa-menyewa / kontrak gedung atau kantor
  5. Nama Perusahaan, Alamat dan Nomor Telepon Kantor, Bidang Usaha, Modal Perseroan, Komposisi Saham, dan Susunan Direksi

 Jasa Pengurusan PENDAFTARAN PENANAMAN MODAL di BKPM


Berikut adalah beberapa persyaratan Untuk proses Jasa Pengurusan Pendaftaran Penanaman Modal di BKPM

Persyaratan :

  1. Fotocopy Passport untuk WNA yang menjadi pemegang saham
  2. Fotocopy Article of Association (AoA) dan Fotocopy Passport Direktur bagi Pemegang saham perusahaan asing
  3. Fotocopy KTP + NPWP untuk WNI yang menjadi pemegang saham
  4. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan seluruh perubahannya, beserta Fotocopy Identitas Direktur, SK Pengesahan Menteri Kehakiman dan HAM RI, NPWP, SIUP / IUT, TDP dan Surat keterangan Domisili bagi Pemegang Saham Badan Usaha Indonesia.
  5. Surat Kuasa yang telah di legalisasi oleh Notaris