KITAS / Temporary Stay Permit


KITAS ( Kartu Izin Tinggal Terbatas ) atau sekarang disebut ITAS adalah izin tinggal yang diberikan oleh Indonesia untuk Warga Negara Asing yang ingin tinggal dan bekerja di Indonesia. KITAS / ITAS memiliki fungsi yang berbeda dengan Visa Tinggal Terbatas ( VTT ). untuk VTT, fungsinya sebagai izin masuk ke Indonesia sedangkan KITAS / ITAS untuk izin tinggalnya.

Dokumen Persyaratan KITAS / ITAS :
  1. RPTKA
  2. Passport TKA Dengan Minimum Valid 18 Bulan
  3. Notifikasi / IMTA
  4. Bukti Bayar DPKK
  5. Bukti Bayar PNBP dan Visa
  6. Telex Visa Tinggal Terbatas
  7. Kartu Keluarga Yang Sudah Ditranslasi Ke Bahasa Inggris atau Indonesia ( untuk pengikut istri /suami dan anak )
Berikut adalah jenis-jenis Kitas:

KITAS untuk TKA
Untuk menunjang produktivitas perusahaan, Tenaga Kerja Asing bisa untuk mengurus Ijin Menetap terbatas di Indonesia

KITAS untuk Anak -Istri TKA
Tenaga Kerja Asing juga bisa mengajak keluarga mereka untuk menetap di Indonesia dan mendapatkan KITAS yang sama masa berlakunya dengan TKA

KITAS untuk Bayi
Anak Anda lahir di Indonesia dari Ibu WNI? Anda bisa mengurus KITASnya. Serahkan pada kami untuk pengurusannya!

KITAS Istri
Anda memiliki istri WNA dan ingin mengajak tinggal di tanah Kelahiran Anda? Kami akan bantu untuk mengurus KITASnya.



«     Kembali ke Halaman Dokumen Individu

0 comments:

Post a Comment