Exit Permit Only / EPO

Exit Permit Only adalah izin untuk meninggalkan Indonesia dan tidak kembali lagi. Biasanya Tenaga Kerja Asing (TKA) sudah habis masa kontrak kerjanya dengan perusahaan tempat dia bekerja.
Dokumen Persyaratan EPO :
  1. Original Passport
  2. KITAS / ITAS
  3. IMTA / Notifikasi
  4. RPTKA
  5. Original DPKK




«     Kembali ke Halaman Dokumen Individu

0 comments:

Post a Comment