SKTT ( Surat Keterangan Tempat Tinggal ) adalah surat keterangan tempat tinggal untuk Warga Negara Asing yang didalamnya terdapat informasi diri, alamat tempat tinggal dll. SKTT memiliki fungsi yang sama dengan KTP untuk Warga Negara Indonesia. SKTT diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Masa berlaku SKTT mengikuti ITAS yang dimiliki oleh WNA / TKA. Tenaga Kerja ataupun Keluarga / Pengikutnya Wajib untuk membuat SKTT ini.
Dokumen Persyaratan SKTT :
- Passport WNA / TKA
- Notifikasi / IMTA
- KITAS / ITAS
0 comments:
Post a Comment