Visa tinggal terbatas 317 diperuntukan bagi para pengikut ( istri / suami dan anak ) dari tenaga asing yang bekerja di Indonesia. Untuk anak, batas maksimal umur adalah 18 tahun, Diatas 18 tahun diharuskan menggunakan sponsor sekolah / universitas. Visa tinggal terbatas diberikan untuk 1 tahun. Bagi pemegang visa tinggal terbatas dapat juga mengajukan ITAS ( Ijin Tinggal Terbatas ).
Dokumen Persyaratan Visa Tinggal Terbatas 317 :
- Passport Minimum Valid 18 Bulan
- Rekening Koran Penjamin 3 Bulan Terakhir Dengan Minimum Saldo Setara $ 1500
- Kartu Keluarga Yang Sudah Ditranslasi Ke Inggris atau Indonesia ( untuk pengikut anak )
- Akta Nikah Yang Sudah Ditranslasi Ke Inggris atau Indonesia ( untuk pengikut istri / suami dan anak )
- Akta Kelahiran Yang Sudah Ditranslasi Ke Inggris atau Indonesia ( untuk pengikut anak )
- Surat Persetujuan Visa / ITAS / ITAP Milik Ayah / Ibu ( untuk pengikut anak )
« Kembali ke Halaman Dokumen Individu
0 comments:
Post a Comment