Visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang berencana melakukan kunjungan wisata, keluarga, sosial budaya, bisnis, pemerintahan, olahraga, studi banding, kursus, ikut pelatihan singkat, memberi ceramah, ikut seminar, ikut rapat, pekerjaan darurat mendesak (bencana alam), transit, bergabung dengan alat angkut yg berada di wilayah Indonesia.
Visa kunjungan dapat digunakan selama 60 hari (untuk penerbitan pertama) dan bisa diperpanjang sebanyak 4 kali (per 30 hari sekali).
Persyaratan Dokumen untuk Visa Kunjungan 211 :
- Punya User Id ( Individu / Perusahaan ) di imigrasi
- Surat Permohonan dan Jaminan
- Passport Minimal Berlaku 6 Bulan
- Tiket Kembali / Keluar dari Indonesia
- Rekening Koran 3 Bulan Terakhir dan Minimal Saldo Setara $ 1.500 ( Individu / Perusahaan )
« Kembali ke Halaman Dokumen Individu
0 comments:
Post a Comment