Multiple Exit Re Permit / MERP

MERP adalah adalah izin yang dikeluarkan oleh imigrasi setempat bagi pemegang KITAS untuk ijin bepergian keluar dan masuk kembali ke Indonesia . Izin ini dalam bentuk cap imigrasi di dalam paspor.
Dokumen Persyartan MERP :
  1. RPTKA
  2. Passport TKA Dengan Minimum Valid 18 Bulan
  3. Notifikasi / IMTA
  4. Bukti Bayar DPKK
  5. Bukti Bayar PNBP dan Visa
  6. Telex Visa Tinggal Terbatas
  7. Kartu Keluarga Yang Sudah Ditranslasi Ke Inggris atau Indonesia ( untuk pengikut istri /suami dan anak )

«     Kembali ke Halaman Dokumen Individu

0 comments:

Post a Comment