🌟 Butuh KITAS & Permit Kerja di Indonesia? Kami Solusinya! 🌟


Apakah Anda seorang ekspatriat yang membutuhkan KITAS dan izin kerja di Indonesia? Kami hadir untuk membantu! 

Dengan pengalaman bertahun-tahun dan tim profesional, kami memastikan proses yang cepat, aman, dan terpercaya.


Layanan Kami:

✅ Pembuatan KITAS: Proses mudah dan cepat untuk tinggal sementara di Indonesia.

✅ Permit Kerja: Pengurusan izin kerja yang sah sesuai peraturan pemerintah.

✅ Konsultasi Gratis: Dapatkan informasi lengkap dan konsultasi gratis dari tim ahli kami.

✅ Layanan Profesional: Didukung oleh tim berpengalaman dan terpercaya.

✅ Harga Kompetitif: Penawaran terbaik dengan harga yang transparan dan tanpa biaya tersembunyi.


Mengapa Memilih Kami?

🔹 Kecepatan & Efisiensi: Proses cepat tanpa ribet.

🔹 Dukungan Pelanggan 24/7: Kami siap membantu Anda kapan saja.

🔹 Keamanan Data Terjamin: Data Anda aman bersama kami.

🔹 Pengalaman Teruji: Ratusan klien puas telah menggunakan layanan kami.


Testimoni Klien:

🌟 “Layanan sangat profesional dan cepat. Saya sangat merekomendasikan!” - John D.

🌟 “Prosesnya mudah dan tanpa hambatan. Terima kasih!” - Sarah L.


📞 Hubungi Kami Sekarang!

WhatsApp/Call: 0878 1102 1198

Email: cs@visaku.id

Website: www.visaku.id


Jangan tunda lagi! Pastikan izin tinggal dan kerja Anda di Indonesia aman dan legal bersama kami.


🌐 VISAKU INDONESIA PT. Amerta Kerta Agung - Solusi Tepat untuk Izin Tinggal dan Kerja di Indonesia


https://visaku.id

https://visaku.co.id


 Jasa Pengurusan RPTKA, Dokumen TKA Sebagai negara berkembang, tentu Indonesia akan banyak menampung Tenaga Kerja Asing yang tinggal sementara ataupun tetap di Indonesia, dengan demikian pemerintah membuat kebijakan agar keberadaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia teratur. dengan demikian saya akan memaparkan tahapan/tahapan ataup Prosedur dan ketentuan dalam penerbitan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) bagi orang asing yang akan bekerja di Indonesia.


Jasa Pengurusan RPTKA, Dokumen TKA Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan pada orang asing pemegang Izin Tinggal Sementara. Menurut pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (“PP No. 32/1994”), Izin Tinggal Terbatas sendiri adalah salah satu jenis izin keimigrasian yang diberikan pada orang untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas. Orang asing yang boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:


  1. Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
  2. Orang asing pemegang Visa Terbatas
  3. Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau     sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara,     laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.

    Maka sebelumnya harus mengurus visa untuk orang asing tersebut. Visa Tinggal Terbatas diberikan bagi orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia (lihat pasal 13 PP No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas PP No. 32/1994).


Berminat silahkan hubungi kami di nomor Tlp/SMS/Whatsapp 081319999788

Kami akan selalu siap membantu Anda.




  •  


Jasa Pengurusan KITAS Murah & Proses Cepat. KITAS atau Kartu Ijin Tinggal Terbatas adalah Ijin untuk Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas dengan maksud Bekerja yang meliputi : Penanaman modal, Bekerja sebagai tenaga ahli dll. Sejak tahun 2008 kami membantu Perorangan, Agen Perjalanan dan Perusahaan untuk pembuatan KITAS. Kami menyediakan jasa pembuatan KITAS dengan proses Normal dan Kilat, dengan harga bersaing dan tepat waktu.,  Surat Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Ijin Tinggal Terbatas Otomatis (KITAP) untuk energi kerja asing (TKA) disetujui perlu diperhatikan dengan dokumen resmi ini. Perusahaan yang memperkaya energi asli sepatutnya memegang dokumen asli ini. Untuk itu layanan pengurusan KITAS menjadi hal penting jika akan membikin ragam surat izin hal demikian dan kami dapat menolong dalam pengurusan atau pembuatan KITAS yang diperlukan.


Bagi Anda yang berprofesi asing, kecuali visa ada juga surat izin yang seharusnya disertakan kalau akan berprofesi di kawasan Indonesia. Izin Tinggal Terbatas yakni izin yang dikasih terhadap orang asing pemegang Izin Tinggal Sementara. Berdasarkan (“PP No. 32/1994”) pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994 seputar Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian , Izin Tinggal Terbatas yakni salah satu ragam izin keimigrasian yang dikasih pada orang asing untuk tinggal di kawasan Negara Republik Indonesia dalam rentang waktu yang terbatas.


Persyaratan Pengajuan KITAS Adalah Sebagai Berikut :

  1. Fotocopy RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
  2. Fotocopy IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)
  3. Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Tetap (KITAS atau KITAP)
  4. Bukti Laporan Keberadaan TKA terdahulu yang masih berlaku
  5. Surat Permohonan
  6. Bukti pembayaran dana konsensasi penggunaan TKA
  7. Surat penunjukan TKA dan laporan pelaksanaan diklat
  8. Jika TKA adalah adalah staff, maka sertakan akta perusahaan yang menunjukan nama TKA tersebut
  9. Jika TKA adalah direktur atau jabatan di atas direktur, maka sertakan proposal teknis


Selain melampirkan Dokument Syarat Umum Pembuatan KITAS diatas ,  Ada Dokument tambahan Yang harus Dilampirkan Untuk keperluan Berikut :

1. Syarat Pembuatan KITAS Bagi Penanam Modal 
  • Akte Pendirian Perusahaan dan Akta Pengesahan Perusahaan
  • Surat Persetujuan Penanaman Modal
  • Izin Usaha Tetap
  • Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • NPWP Perusahaan
2. Syarat Pembuatan KITAS Bagi Tenaga Ahli Umum
  • Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kemenakertrans
  • Akte Pendirian Perusahaan dan Akta Pengesahan Perusahaan
  • Izin Usaha Tetap
  • Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • NPWP Perusahaan
3. Pembuatan KITAS Bagi Tenaga Ahli Di Atas Kapal Laut
  • Rekomendasi RPTKA dan IMTA
  • Rekomendasi dari instansi terkait
  • Izin Usaha Tetap
  • SIUP
  • TDP
  • NPWP Perusahaan
  • Akte Pendirian Perusahaan
4. Pembuatan KITAS Bagi Rohaniwan / Pemuka Agama
  • Rekomendasi dari Kemenag
  • Rekomendasi RPTKA dan IMTA
  • Akte Pendirian Yayasan/Lembaga Kerohaniawan
5. Pembuatan KITAS Bagi Pelajar / Peserta pendidikan dan Pelatihan
  • Rekomendasi dari kemendikbud / kemenag / lembaga pemerintah yang membidangi
  • Rekomendasi dari Setneg bagi Orang Asing penerima beasiswa dari RI
6. Pembuatan KITAS Untuk Perkawinan Campuran
  • Akte Perkawinan
  • Kartu Keluarga
  • Surat Bukti Lapor Perkawinan dari Catatan Sipil
  • RPTKA suami/istri (bagi orang asing Tenaga Kerja Ahli)
  • KITAS suami/istri
7. Pembuatan KITAS Untuk Anak Lahir Di Indonesia dan Ikut Izin Tinggal Orang Tua
  • Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit atau Akte Kelahiran
  • Paspor Kebangsaan ayah/ibu
  • KITAS ayah/ibu
  • Akte Perkawinan orangtua
  • Surat Keterangan Lapor Lahir dari Kantor Imigrasi
8. Pembuatan KITAS Untuk Anak Di bawah 18 Tahun atau belum menikah dari orang Tua pemegang KITAS
  • Akte Kelahiran
  • Akte Perkawinan
  • Kartu Keluarga
  • KITAS/KITAP ayah/ibu

Kami Melayani Jasa Pembuatan Visa Dan KITAS Dari Seluruh Indonesia
  1. Biro Jasa Pengurusan KITAS TKA Aceh
  2. Biro Jasa Pengurusan KITAS TKA Medan
  3. Biro Jasa Pengurusan KITAS TKA Padang
  4. Biro Jasa Pengurusan KITAS Pekanbaru
  5. Biro Jasa Pengurusan KITAS Jambi
  6. Biro Jasa Pengurusan KITAS Batam dan Tanjung Pinang
  7. Biro Jasa Pengurusan KITAS Bengkulu
  8. Biro Jasa Pengurusan KITAS Palembang
  9. Biro Jasa Pengurusan KITAS Belitung
  10. Biro Jasa Pengurusan KITAS Pangkal Pinang
  11. Biro Jasa Pengurusan KITAS Bandar Lampung
  12. Biro Jasa Pengurusan KITAS Jakarta
  13. Biro Jasa Pengurusan KITAS Serang Banten
  14. Biro Jasa Pengurusan KITAS Bandung Jawa Barat
  15. Biro Jasa Pengurusan KITAS Semarang
  16. Biro Jasa Pengurusan KITAS Jogyakarta
  17. Biro Jasa Pengurusan KITAS Surabaya
  18. Biro Jasa Pengurusan KITAS Bali – Denpasar
  19. Biro Jasa Pengurusan KITAS Mataram
  20. Biro Jasa Pengurusan KITAS Kupang
  21. Biro Jasa Pengurusan KITAS Pontianak
  22. Biro Jasa Pengurusan KITAS Balikpapan
  23. Biro Jasa Pengurusan KITAS Samarinda
  24. Biro Jasa Pembuatan KITAS Tanjung Selor
  25. Biro Jasa Pembuatan KITAS Palangkaraya
  26. Biro Jasa Pembuatan KITAS Banjarmasin
  27. Biro Jasa Pembuatan KITAS Gorontalo
  28. Biro Jasa Pembuatan KITAS Manado
  29. Biro Jasa Pembuatan KITAS Mamuju
  30. Biro Jasa Pembuatan KITAS Palu
  31. Biro Jasa Pembuatan KITAS Makasar
  32. Biro Jasa Pembuatan KITAS Kendari
  33. Biro Jasa Pembuatan KITAS Sofifi
  34. Biro Jasa Pembuatan KITAS Ambon
  35. Biro Jasa Pembuatan KITAS Monokwari
  36. Biro Jasa Pembuatan KITAS Jayapura
  37. Biro Jasa Pembuatan KITAS Malaysia

Kami Biro Pengurusan KITAS juga melayani :
  • Jasa Pengurusan Pembuatan Kartu Izin Tinggal Tetap ( KITAP )
  • Jasa Pengurusan Pembuatan TELEX VITAS ( Visa Tinggal Terbatas )
  • Jasa Pengurusan Pembuatan EPO ( Exit Permit Only )
  • Jasa Pengurusan Pembuatan ERP ( Exit Re-Entry Permit )
  • Jasa Pengurusan Pembuatan MERP ( Multiple Exit Re-Permit )
  • Jasa Pengurusan Pembuatan RPTKA ( Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing )
  • Jasa Pengurusan Pembuatan IMTA ( Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing )
  • Jasa Pengurusan Pembuatan TELEX VISA Untuk Visa Bisnis Single
  • Jasa Pengurusan Pembuatan TELEX VISA Untuk Visa Bisnis Multiple
  • Jasa Pengurusan Pembuatan TELEX VISA Untuk Visa Kunjungan Sosial Budaya

Kami Juga Sedia Jasa Untuk Pengurusan, Jasa Urus Dasuskim, Jasa Urus Dokumen TKA, Jasa Urus Imta, Jasa Urus Legalitas Perusahaan, Jasa Urus RPTKA, Jasa Urus Visa Online, dll, Berminat silahkan hubungi kami di nomor Tlp/SMS/Whatsapp 081319999788


Kami akan selalu siap membantu Anda.








 Jasa Buat Legalitas Perusahaan. & Izin Usaha.

Mendirikan sebuah perusahaan merupakan pekerjaan yang sangat mulia. Hal ini disebabkan karena di Indonesia pencari kerja sangat besar sehingga dengan mendirikan sebuah perusahaan maka Anda memberikan peluang pada mereka yang membutuhkan pekerjaan. Dalam mendirikan sebuah perusahaan, ada beberapa persyaratan agar usaha yang Anda rintis berbadan hukum sehingga bisa dikatakan legal atau resmi. Hal ini bisa diurus melalui jasa pembuatan legalitas perusahaan.

Jasa Pembuatan Legalitas Perusahaan



Surat Izin Usaha Perdagangan

Surat Izin Usaha Perdagangan atau dikenal dengan SIUP wajib dimiliki oleh pengusaha sebagai bukti pengesahan sebuah usaha yang dijalankan. Baik usaha berskala besar ataupun usaha berskala kecil harus memiliki SIUP. Anda bisa mengurus dokumen yang satu ini di perusahaan jasa pembuatan legalitas perusahaan. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi :

  1. Formulir pendaftaran SIUP dengan materai Rp. 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha.
  2. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebanyak 3 lembar
  3. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebanyak 3 lembar
  4. Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
  5. Fotokopi izin gangguan ataupun HO sebanyak 3 lembar
  6. Gambar lokasi perusahaan

Ada beberapa hal yang dilarang untuk menggunakan SIUP. Larangan tersebut adalah kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan SOP SIUP, kegiatan usaha berupa multi level marketing ataupun single level marketing, menghimpun dana dari warga masyarakat dengan iming-iming yang tidak wajar, perdagangan berjangka komoditas dan juga perdagangan berupa jasa survey.


Nomor Pokok Wajib Pajak

NPWP berfungsi sebagai identitas wajib pajak untuk mengurus administrasi perpajakan di kantor pelayanan pajak sesuai dengan lokasi tempat usaha tersebut berada. Beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengurus NPWP antara lain adalah:

  1. Fotokopi surat domisili
  2. Fotokopi KTP untuk warga negara Indonesia
  3. Fotokopi passport atau surat keterangan tempat tinggal dari lurah ataupun instansi yang berwenang bagi warga negara asing
  4. Fotokopi akta pendirian tempat usaha dan jika pernah mengalami perubahan maka harus menyertakan perubahan terakhir dari kantor pusat BUT
  5. Fotokopi KTP pengurus aktif untuk warga negara Indonesia
  6. Surat keterangan tempat usaha dari instansi yang diberi kewenangan

Tanda Daftar Perusahaan

Selain surat izin usaha perdagangan dan nomor pokok wajib pajak, jasa pembuatan legalitas perusahaan juga bisa melayani pembuatan tanda daftar perusahaan (TDP). Tanda daftar perusahaan ini digunakan untuk bukti bahwa perusahaan yang dimaksud sudah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat TDP:

  1. Formulir pendaftaran
  2. Fotokopi akta pendirian perusahaan
  3. Surat pengesahan akta pendirian perusahaan yang asli beserta fotokopinya
  4. Fotokopi pengesahan akta dari pengadilan negeri setempat
  5. Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan
  6. Fotokopi nomor pokok wajib pajak
  7. Fotokopi surat izin tempat usaha
  8. Fotokopi kartu tanda penduduk
  9. Fotokopi surat izin usaha perdagangan
  10. Fotokopi passport untuk pendaftar warga negara asing
  11. Fotokopi penanggung jawab koperasi (untuk koperasi)


Surat Izin Tempat Usaha

Jasa pembuatan legalitas perusahaan bisa memproses pembuatan Surat Izin Tempat Usaha (SITU). SITU harus dimiliki oleh sebuah perusahaan untuk dijadikan bukti bahwa perusahaan yang bersangkutan sudah mendapatkan izin dari instansi terkait dan perusahaan tidak merugikan ataupun mengganggu pihak tertentu. Kepemilikan SITU ini diatur dalam peraturan pemerintah masing-masing daerah. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat SITU:

  1. Salinan IMB perusahaan yang mengajukan SITU
  2. Salinan akta pendirian badan usah yang telah di legalkan oleh pengadilan negeri
  3. Salinan identitas para pengurus ataupun pendiri perusahaan
  4. Surat kontrak rumah ataupun bangunan yang dijadikan tempat usaha jika bangunan yang digunakan bukan milik sendiri
  5. Denah lokasi perusahaan yang sudah disahkan oleh pejabat kelurahan maupun kecamatan
  6. Surat-surat perizinan

Demikian informasi mengenai syarat-syarat yang diperlukan untuk mendirikan sebuah perusahaan. Untuk mendapatkan semua dokumen tersebut memang menguras waktu dan tenaga Anda sehingga alangkah lebih baik apabila mempercayakan nya pada jasa pembuatan legalitas perusahaan yang sudah terpercaya. Selain mendapatkan perlindungan hukum, perusahaan yang resmi akan lebih mudah berkembang. Misalnya saja saat mengajukan kredit modal pada sebuah bank minimal Anda harus memiliki akta perusahaan, agar Anda hanya fokus untuk perkembangan usaha nya.


Berikut adalah jasa kami dalam pendirian perusahaan:

  1. Pendirian PT (Perseroan Terbatas)
  2. Pendirian CV (Commanditaire Vennootschap)
  3. UD (Usaha Dagang)
  4. PMA (Penanaman Modal Asing)
  5. PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri)
  6. Pendaftaran Penanaman Modal / SP BKPM
  7. Izin Prinsip Penanaman Modal – PMA / PMDN
  8. Izin Prinsip Perubahan – PMA / PMDN
  9. Izin Prinsip Perluasan – PMA / PMDN
  10. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  11. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  12. BPW (Biro Perjalanan Wisata)
  13. UUG / HO (Undang-undang Gangguan)
  14. TDI (Tanda Daftar Industri
  15. IUT (Izin Usaha Tetap) – PMA / PMDN
  16. IPAK (Izin Penyalur Alat Kesehatan)
  17. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) – Khusus PMA
  18. Izin Usaha Penjualan Langsung (IUPL) Sementara / tetap
  19. Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (IUP4)
  20. SKPLBI (Izin Label)
  21. Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan
  22. Izin Usaha Perfilman (PH)
  23. Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan
  24. Perizinan BKPM
  25. Domisili Perusahaan
  26. Akta Jual Beli Tanah / Bangunan
  27. Akta Perjanjian
  28. Akta Perjanjian Pisah Harta
  29. Peningkatan HGB menjadi SHM


Kami Juga Sedia Jasa Untuk Pengurusan, Jasa Urus Dasuskim, Jasa Urus Dokumen TKA, Jasa Urus Imta, Jasa Urus Legalitas Perusahaan, Jasa Urus RPTKA, Jasa Urus Visa Online, dll, Berminat silahkan hubungi kami di nomor Tlp/SMS/Whatsapp 081319999788


Kami akan selalu siap membantu Anda.



Jasa Pengurusan PENANAMAN MODAL ASING (PMA)

Paket Dokumen yang akan Kami tangani Untuk Penanaman Modal Asing antara lain :

  1. Izin Prinsip Penanaman Modal, dari BKPM
  2. Akta Pendirian Perusahaan, dari Notaris
  3. SK Pengesahan Menteri Hukum dan HAM RI
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
  5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  6. Surat keterangan Domisili perusahaan

Persyaratan :

  1. Fotocopy Passport untuk WNA yang menjadi pemegang saham
  2. Fotocopy KTP + NPWP untuk WNI yang menjadi pemegang saham
  3. Fotocopy KTP / Passport anggota Direktur dan Komisaris
  4. Fotocopy Article of Association (AoA) Perusahaan Asing, termasuk alamatnya (jika pemegang saham Badan Hukum Asing)
  5. Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung, apabila berada di gedung.
  6. Perjanjian sewa-menyewa / kontrak gedung atau kantor
  7. Nama Perusahaan, Alamat dan Nomor Telepon Kantor, Bidang Usaha, Modal Perseroan, Komposisi Saham, dan Susunan Direksi
  8. Uraian kegiatan usaha ( flow chart / alur proses produksi)

 Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

Jasa Pengurusan PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN)

Paket dokumen yang akan kami tangani antara lain :

  1. Akta Pendirian Perusahaan, dari Notaris
  2. SK Pengesahan Menteri Hukum dan HAM RI
  3. Izin Prinsip Penanaman Modal, dari BKPM
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
  5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  7. Berita Negara

Persyaratan :

  1. Fotocopy KTP + NPWP pemegang saham
  2. Fotocopy KTP Direksi dan Komisaris
  3. Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung, apabila berada di gedung.
  4. Perjanjian sewa-menyewa / kontrak gedung atau kantor
  5. Nama Perusahaan, Alamat dan Nomor Telepon Kantor, Bidang Usaha, Modal Perseroan, Komposisi Saham, dan Susunan Direksi

 Jasa Pengurusan PENDAFTARAN PENANAMAN MODAL di BKPM


Berikut adalah beberapa persyaratan Untuk proses Jasa Pengurusan Pendaftaran Penanaman Modal di BKPM

Persyaratan :

  1. Fotocopy Passport untuk WNA yang menjadi pemegang saham
  2. Fotocopy Article of Association (AoA) dan Fotocopy Passport Direktur bagi Pemegang saham perusahaan asing
  3. Fotocopy KTP + NPWP untuk WNI yang menjadi pemegang saham
  4. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan seluruh perubahannya, beserta Fotocopy Identitas Direktur, SK Pengesahan Menteri Kehakiman dan HAM RI, NPWP, SIUP / IUT, TDP dan Surat keterangan Domisili bagi Pemegang Saham Badan Usaha Indonesia.
  5. Surat Kuasa yang telah di legalisasi oleh Notaris



Kebijakan Tambahan Pemerintah Indonesia Terkait Perlintasan Orang Dari dan Ke Indonesia
  1. Pemerintah terus mencermati laporan dari WHO mengenai perkembangan penyebaran COVID-19.
  2. Mengingat semakin banyak negara yang sudah terjangkit COVID-19, Pemerintah menghimbau dengan sangat agar warga negara Indonesia membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda.
  3. Untuk Warga Negara Indonesia yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi.
  4. Sejumlah negara saat ini telah memberlakukan kebijakan pembatasan lalu lintas orang. Oleh karena itu, semua warga negara Indonesia diminta untuk terus mencermati informasi di aplikasi safe-travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat.
  5. Terkait dengan pendatang/travelers orang asing dari semua negara, Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan selama 1 bulan.  
  6. Oleh karena itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki Visa dari Perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan. Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.
  7. Selain hal tersebut di atas, terdapat kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara sebagai berikut:
  8. Pertama, kebijakan terhadap RRT masih berlaku sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 2 Februari (kem.lu/l0) dan Permenkumham nomor 7 tahun 2020 (kem.lu/l1​).
  9. Kedua, kebijakan terhadap Korea Selatan untuk Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do masih sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 5 Maret 2020 (kem.lu/l2).
  10. Ketiga, pendatang/travelers yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara dibawah ini tidak diijinkan masuk/transit ke Indonesia. Negara-negara tersebut adalah:
  11. Keempat, semua pendatang/travelers wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk Bandara Internasional Indonesia.
  12. Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia.
  13. Kelima, bagi WNI yang berkunjung ke negara-negara tersebut di atas, akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di tanah air:
  14. Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal Covid-19 maka akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari
  15. Apabila tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.​
  16. Perpanjangan izin tinggal bagi pendatang/travelers asing yang saat ini berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya, maka pengaturannya dilakukan sesuai dengan Permenkumham No. 7 tahun 2020.
  17. Bagi pemegang KITAS/KITAP serta pemegang izin tinggal diplomatik/dinas yang saat ini sedang berada di luar negeri dan izin masuknya akan berakhir, maka pengaturannya juga sesuai dengan Permenkumham No. 7 tahun 2020.
  18. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Jumat tanggal 20 Maret pukul 00.00 WIB.
  19. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.​​
Ketiga, pendatang/travelers yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara dibawah ini tidak diijinkan masuk/transit ke Indonesia. Negara-negara tersebut adalah:
  • Iran;
  • Italia;
  • Vatikan;
  • Spanyol;
  • Perancis;
  • Jerman;
  • Swiss;
  • Inggris 


Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk tidak menerbitkan paspor baru kecuali untuk mereka yang

dalam keadaan darurat kesehatan. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk menghentikan penyebaran virus corona. Kebijakan ini mirip dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia yang saat ini juga membatasi layanan penerbitan paspor.  Melansir CNN, dalam sebuah pernyataan di situs resminya, Departemen Luar Negeri telah meminta warga AS untuk menghindari perjalanan internasional pada saat ini karena virus corona. Menanggapi hal tersebut, AS hanya akan menawarkan paspor kepada masyarakat yang berada dalam keadaan darurat dan memenuhi syarat. Adapun contoh keadaan darurat itu di antaranya karena penyakit serius, cedera atau bagi mereka yang keluarga dekatnya meninggal.


Selain itu, pembuat paspor juga harus memohon perjalanan ke luar AS dalam waktu tiga hari. Mereka juga harus menyerahkan bukti darurat seperti sertifikat kematian, pernyataan dari rumah sakit atau profesional medis. Semua dokumen tersebut harus diterima pada atau sebelum 19 Maret dan akan diproses. Sementara itu, bagi pemohon yang perlu memperbarui paspor di masa mendatang dapat melanjutkan seperti biasa tanpa opsi layanan yang dipercepat. Mengacu situs resmi Departemen Luar Negeri AS, proses paspor biasanya memakan waktu enam hingga delapan minggu. Namun, dalam pernyataan tersebut mencatat bahwa akan adanya kemungkinan keterlambatan dalam layanan reguler untuk pembaruan paspor yang diajukan setelah 20 Maret.

Sekadar informasi, AS merupakan negara yang memiliki 245.500 kasus virus corona dengan jumlah kematian 6.000 orang. Hal tersebut diungkapkan Universtias Johns Hopkins.

Indonesia juga mengambil langkah untuk menghentikan penyebaran virus corona. Salah satunya dengan membatasi pelayanan paspor baru. Direktorat Jenderal Imigrasi mendukung imbauan pemerintah dengan cara membatasi pelayanan paspor untuk sementara waktu.

Melalui akun instagram @ditjen_imigrasi, Imigrasi mengimbau agar masyarakat tidak keluar atau beraktivitas di luar rumah termasuk ke kantor imigrasi. "Sebisa mungkin yuk kita #DiRumahAja jika tidak ada kepentingan untuk aktivitas di luar rumah. Sayangi kesehatan, cegah penyebaran virusnya, dan lindungi orang-orang di sekitar kita," tulis akun @ditjen_imigrasi. Informasi tersebut telah diposting sejak Selasa (24/3/2020). Namun, kantor imigrasi tetap melayani pengurusan paspor dengan catatan hanya untuk prioritas kebutuhan yang mendesak, seperti:



1. Orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter
Kantor Imigrasi hanya melayani pengurusan paspor bagi orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter dan mengharuskan orang itu dirawat di luar negeri.

2. Orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda
Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh mengatakan orang yang memiliki kepentingan tertentu dan tidak bisa ditunda dapat datang ke kantor imigrasi dan dilayani paspornya. "Orang-orang tersebut di antaranya adalah paramedis atau petugas negara untuk melaksanakan kepentingan penanggulangan Covid-19, seperti mengambil peralatan medis di luar negeri. Jadi bagi mereka yang ada hubungannya dengan penanganan Covid-19," kata Ahmad ketika dihubungi Kompas.com, Senin (6/4/2020).

3. Antrean melalui Aplikasi Layanan Paspor Online akan dinonaktifkan sementara
Bagi pemohon yang telah mendaftar antrean melalui aplikasi Antrean Paspor Online atau Apapo, tetap dapat menggunakan nomor antrean setelah pelayanan paspor kembali normal. Hal tersebut dikarenakan Apapo akan dinonaktifkan sementara sebagai pencegahan penyebaran virus corona di Indonesia. Lebih lanjut, Ahmad mengatakan hingga kini tidak ada lagi masyarakat selain dengan ketentuan di atas yang datang ke Kantor Imigrasi. Kata dia, imigrasi memang mengarahkan masyarakat agar tidak datang ke kanim termasuk bagi mereka yang ingin mengambil paspor. "Bagi mereka yang sudah terlanjur foto dan akan mengambil paspor, tidak kita arahkan ke kantor. Paspor akan disimpan di kantor imigrasi sementara waktu," ujarnya.