Jasa Pengurusan RPTKA, Dokumen TKA


 Jasa Pengurusan RPTKA, Dokumen TKA Sebagai negara berkembang, tentu Indonesia akan banyak menampung Tenaga Kerja Asing yang tinggal sementara ataupun tetap di Indonesia, dengan demikian pemerintah membuat kebijakan agar keberadaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia teratur. dengan demikian saya akan memaparkan tahapan/tahapan ataup Prosedur dan ketentuan dalam penerbitan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) bagi orang asing yang akan bekerja di Indonesia.


Jasa Pengurusan RPTKA, Dokumen TKA Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan pada orang asing pemegang Izin Tinggal Sementara. Menurut pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (“PP No. 32/1994”), Izin Tinggal Terbatas sendiri adalah salah satu jenis izin keimigrasian yang diberikan pada orang untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas. Orang asing yang boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:


  1. Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
  2. Orang asing pemegang Visa Terbatas
  3. Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau     sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara,     laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.

    Maka sebelumnya harus mengurus visa untuk orang asing tersebut. Visa Tinggal Terbatas diberikan bagi orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia (lihat pasal 13 PP No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas PP No. 32/1994).


Berminat silahkan hubungi kami di nomor Tlp/SMS/Whatsapp 081319999788

Kami akan selalu siap membantu Anda.




0 comments:

Post a Comment