Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di bidang perpajakan dan keimigrasian. Dengan kolaborasi ini, Ditjen Pajak bisa mendapatkan data Wajib Pajak (WP) dari paspor dan data lainnya.


Sinergi ini ditandai dengan Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Pajak dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi tentang Sinergi dalam Pelaksanaan Tugas Perpajakan dan Keimigrasian yang telah ditandatangani pada 15 Mei 2018.

Adapun ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama tersebut mencakup: (1) pertukaran data dan informasi; (2) kegiatan intelijen bersama terhadap WP, Penanggung Pajak, dan Orang Asing, (3) pengawasan dan penegakan hukum pidana dan administrasi dalam lingkup tugas para pihak; dan (4) pelatihan dan penyuluhan di bidang perpajakan dan keimigrasian.

“Data yang akan dipertukarkan meliputi informasi identitas wajib pajak yang disediakan oleh Ditjen Pajak dan data informasi penerbitan paspor Republik Indonesia, data perlintasan, serta data visa dan izin tinggal yang akan disediakan oleh Ditjen Imigrasi,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Ditjen Pajak menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama Ditjen Imigrasi dalam bidang pertukaran data, kegiatan intelijen, pengawasan, penegakan hukum, pelatihan, dan penyuluhan. Melalui sinergi dan kerja sama yang lebih kuat dengan instansi lainnya, termasuk Ditjen Imigrasi, Ditjen Pajak berharap dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas pengawasan kepatuhan perpajakan masyarakat atau WP.

API adalah Angka Pengenal Importir (API). API terbagi dua yaitu API Umum dan API Produsen.


«     Kembali ke Halaman Dokumen Individu




 SIUP adalah Surat Ijin Usaha Perdagangan.

«     Kembali ke Halaman Dokumen Individu


IUT adalah Ijin Usaha Tetap. 

Introducing our New Services

We are realize that one of the most challenging decision in settling in to Indonesia is finding the right Home/Apartment for expatriates and the family. We offer solutions for corporations and individuals looking to lease/rent an apartment or house in Jakarta. Our team is committed to assist corporations and individuals to search for a new home quick efficient and hassle-free.

Our professional team of consultants will represent our clients in finding a home, lease negotiations, and provide on going assistance throughout the term of the lease. Pre-lease inspections may also be provided. We will compile a portfolio of properties that match ourclients requirements.


After a detailed analysis of our clientsrequirements, we’ll select suitable properties for viewing and help navigate the local leasing procedures.Our accompanied Home Search Services will then arrange visits to the selected properties at your convenience to get you quickly settled into your new expatriate lifestyle.

Our Professional team’s services include:

1. Custom Need Analysis
2. Accompanied Home Search Services
3. Lease Negotiation Representation
4. Hand-over Assistance (Inspection report provided with digital photos)
5. Lease Renewal and Termination Assistance

To get you settle in smoothly in your new destination, we offer a customized orientation program that familiarizes you and your family with the Jakarta lifestyle, along with providing tours of schools, clubs, shops, and medical facilities.
Pls contact our professional team to assist you.

Mobile/WA : 08131-9999-788



NIK adalah Nomor Induk Kepabeanan



«     Kembali ke Halaman Dokumen Individu




Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) adalah kantor perwakilan yang didirikan oleh perusahaan asing atau beberapa perusahaan asing di luar wilayah Indonesia dengan maksud untuk mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasi di Indonesia dan/atau di negara lain dan/atau mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan penanaman modal asing di Indonesia dan/atau di negara lain. Peraturan Kepala BKPM No.12 tahun 2009 (“Perka BKPM 12/2009”) menetapkan bahwa tiap-tiap perusahaan asing dalam kaitannya dengan kegiatan penanaman modal wajib mendapatkan izin Pemerintah sebelum dapat mendirikan kantor perwakilan perusahaan asing di wilayah Indonesia. Hal ini diperlukan demi menjaga keteraturan pada sejumlah ketentuan kegiatan usaha dalam hubungan antar dua negara.



«     Kembali ke Halaman Dokumen Individu

  1.  Akta dan SK Kemenkumham
  2. Domisili Perusahaan
  3. NPWP Perusahaan
  4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Tetap (IUT), IJIN PRINSIP,
  5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  6. APIU dan APIP
  7. Nomor Induk Kepabean (NIK)
  8. Master List
  9. SK DAHSUSKIM
  10. IUJK
  11. NIB
  12. Ijin Lokasi


«     Kembali ke Halaman Dokumen Individu





RPTKA adalah rancangan perencanaan yang dibuat oleh pihak perusahaan yang akan menggunakan Tenaga Kerja Asing. Didalam rancangan tersebut terdapat informasi mengenai posisi jabatan apa saja yang nantinya akan diisi oleh tenaga kerja asing di perusahaan tersebut. Didalam rancangan tersebut terdapat juga informasi mengenai gaji dan lama masa kontrak tenaga kerja asing.


Persyaratan Dokumen RPTKA :

  1. Akta Pendirian dan Akta Perubahaan Perusahaan
  2. SK Pengesahan Akta Pendirian dan Akta Perubahaan Perusahaan
  3. Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
  4. Surat Izin Usaha
  5. NPWP & SKT Perusahaan
  6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  7. Struktur Organisasi Perusahaan
  8. Wajib Lapor Ketenagakerjaan UU No.7 Thn 1981



«     Kembali ke Halaman Dokumen Individu