Sinergi ini ditandai dengan Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Pajak dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi tentang Sinergi dalam Pelaksanaan Tugas Perpajakan dan Keimigrasian yang telah ditandatangani pada 15 Mei 2018.
Adapun ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama tersebut mencakup: (1) pertukaran data dan informasi; (2) kegiatan intelijen bersama terhadap WP, Penanggung Pajak, dan Orang Asing, (3) pengawasan dan penegakan hukum pidana dan administrasi dalam lingkup tugas para pihak; dan (4) pelatihan dan penyuluhan di bidang perpajakan dan keimigrasian.
“Data yang akan dipertukarkan meliputi informasi identitas wajib pajak yang disediakan oleh Ditjen Pajak dan data informasi penerbitan paspor Republik Indonesia, data perlintasan, serta data visa dan izin tinggal yang akan disediakan oleh Ditjen Imigrasi,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Ditjen Pajak menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama Ditjen Imigrasi dalam bidang pertukaran data, kegiatan intelijen, pengawasan, penegakan hukum, pelatihan, dan penyuluhan. Melalui sinergi dan kerja sama yang lebih kuat dengan instansi lainnya, termasuk Ditjen Imigrasi, Ditjen Pajak berharap dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas pengawasan kepatuhan perpajakan masyarakat atau WP.